SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA SALAM KENAL SELAMAT MEMBACA TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 11 Januari 2013

Hukum Berkhalwat Dalam Islam

Bismillahir rahmanir rahim.
Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Tak lupa shalawat serta salam selalu terhanturkan bagi baginda Nabi Besar Muhammad SAW.


======Hukum Berkhalwat Dalam Islam=====


Baiklah sebelumnya tujuan saya menulis berkhalwat sebagai judul tulisan ini karena memang hal ini perlu disampaikan terutama bagi saya secara pribadi dan saudara-saudara sekalian. Sebelum membahas lebih jauh kita pahami terlebih dahulu apa itu berkhalwat? apa arti dari kata berkhalwat?
Menurut definisi secara bahasa berkhalwat berarti berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yg bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi.adapun lengkapnya:

Khalwat, atau ber-khalwat adalah sebuah tindakan ketika seseorang itu menyendiri. Adapun istilah untuk menggambarkan percampuran antara lain jenis yang bukan mahram adalah ikhtilat. “Khalwat” itu berasal dari asal kata KHa-Lam-Wau yang artinya: Kosong/menyepi atau istilah sekarang mojok/berdua2an. “Ikhtilath” berasal dari asal kata KHa-Lam-THa yang artinya: campur/Bercampur.
Memang dalam praktek ada yang menyalah-kaprahkan dua istilah di atas, yaitu dianggap khalwat itu ya ikhtilat. Wabil khusus, khalwat adalah ‘berduaan’ dengan lain jenis yang bukan mahram. Bisa jadi ini berasal dari sebuah hadis yang isinya adalah larangan buat dua orang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram untuk berdua-duaan.

Bunyi hadis2nya itu demikian,“Ibnu Abbas ra. berkata: Aku telah mendengar Nabi saw. berkhutbah beliau bersabda: “Janganlah ada seorang laki-laki menyepi/menyendiri dengan seorang wanita melainkan ia membawa/bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”.

Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku keluar untuk menunaikan haji, sedangkan aku ikut serta dalam peperangan ini … ini. Rasulullah bersabda:
 “Berangkatlah haji bersama isterimu”.(HR. Muslim)” Hadis serupa juga diriwatkan oleh Bukhari dan Tirmidzi.
setelah mengerti definisi berkhalwat mari kita lihat hukum berkhalwat dalam islam
Hukum Berkhalwat dalam Islam itu sendiri sudah banyak disampaikan, saya mencoba menguraikan isi buku/kitab Al Halal Wal Haram Fil Islam yang ditulis oleh Al-Qaradhawi.
  • Yang pertama, Jangan Dekati Zina:
Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan penekanan yang sangat tajam karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusakkan keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:

“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (al-Isra’: 32)

Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.
  • Yang kedua, Pergaulan Bebas adalah Haram:
Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, iaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, mak saudara dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua-dua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, kerana yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.”

Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya:

Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,”

mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh kerana itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.

Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan meringankan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat.
Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti keponakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

“Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati.” (Riwayat Bukhari)
  • Yang ketiga, Melihat Lawan Jenis dengan Bersyahwat:
Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang, perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti kata seorang syair kuna:

  Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
        Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
        Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
        Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu.

Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya. Firman Allah:

“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; kerana yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu’min perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya.” (an-Nur: 30-31)

Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk perempuan.

Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebahagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebahagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini bererti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebahagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.

Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, iaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kawalan sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.

Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali:

“Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Sabda beliau:

“Dua mata itu boleh berzina, dan zinanya ialah melihat.” (Riwayat Bukhari)

Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara’. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut:
Orang-orang sebelummu berkata: “Jangan berzina !” Tetapi aku berkata: “Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina.”

Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati. Salah seorang penyair mengatakan:

“Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau tidak dapat tahan.” 
  • Yang keempat,Haram Melihat Aurat:
Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. kerana Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak. Sabda Rasulullah s.a.w.:

“Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.”[1] (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebahagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.

Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan. Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.

Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut boleh hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut boleh hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.

---SELESAI---

Nah dari penjelasan mengenai hukum berkhalwat yang diuraikan dalam kitab Al Halal Wal Haram Fil Islam dengan sangat jelas diatas.
Kita sekarang sudah tahu bagaimana sih hukumnya berkhalwat (berpacaran).
Saya sangat memahami banyak diantara kita yang sering menyangkal dan "memperhalus" istilah dalam hal berkhalwat ini yang pada akhirnya membenarkan berkhalwat dalam kehidupan.
Sekarang tinggal kita mau menjalankannya atau tidak, Islam itu indah dan mengajarkan keindahan.
dan Islam itu tidak memaksa dan mengajarkan tidak ada paksaan dalam hal apapun.

Jadi...
Semua kembali ke Individu masing-masing :)
Semoga bacaan ini bisa memberikan tambahan pengetahuan islam kita dan juga memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT.
Saya sebagai penulis sadar betul banyak kekurangan yang ada pada diri saya maka dari itu dimohon kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.

Akhir qalam terima kasih
wassalam :)

--- Riw Sulsaladin ---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar